KUNINGAN, (FC).- Majelis hakim pada Sidang Putusan kasus sodomi atau Pedofila dengan terdakwa A (56) dengan korban sebanyak 2 orang bocah berusia 3 tahun dan 6 tahun memvonis 11 tahun penjara dan denda 100 juta.
Pada sidang putusan tersebut, nampak warga serta dan ormas mengawal jalannya persidangan, sehingga membuat halaman Kantor Pengadilan Negeri Kuningan cukup ramai, dan vonis itupun membuat tidak puas massa yang hadir mengawal jalannya sidang tersebut, termasuk jaksa penuntut umum maupun terdakwa menjawab akan bepikir dahulu dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan.
“Majelis hakim telah memutuskan, terdakwa A telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif persetubuhan dan pencabulan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara, kemudian denda Rp100 juta,” ungkap Ketua PN Kuningan, Ali Sobirin kepada sejumlah wartawan, Selasa (9/11).
Ali menjelaskan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, harus diganti pidana tambahan penjara selama 6 bulan. Diperingatkan juga, terdakwa bisa memperbaiki, menyesali perbuatannya.
Ditanya proses menuju sidang putusan cukup berlarut, Ali menyebut, bahwa jadwal persidangan lengkap ada dalam sistem informasi Pengadilan Negeri Kuningan.
Prosesnya cukup lama, karena untuk membuktikan kebenaran materil perlu waktu.
Apalagi di era pandemi, sistem persidangan juga secara daring, terdakwa berada di Lapas, juga saksi-saksi tidak bisa sidang offline.
Selama itupula, lanjut Ali, banyak hal yang menjadi pertimbangan di dalam persidangan, baik terkait tuntutan penuntut umum maupun terdakwa.
“Jadi semua fakta-fakta dipertimbangkan, kemudian dirangkum kedalam sebuah putusan. Artinya, banyak pertimbangan hukum,” ungkap Ali. (Ali)















































































































Discussion about this post