KAB. CIREBON, (FC). – Puluhan botol minuman keras (Miras,-red) berbagai jenis dan merk serta belasan pasangan tidak sah diamankan dan digiring Satpol PP Kabupaten Cirebon saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Jum’at (28/5) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Dadang Priyono mengatakan, dalam operasi penyakit masyarakat yang dilakukannya tersebut didapatkan sejumlah pasangan diluar nikah serta mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek.
“Kita sisir di dua kecamatan. Kecamatan Kedawung dan Beber. Ternyata kita dapati belasan pasangan yang bukan suami istri di dalam satu ruangan, serta kita amankan 77 botol minuman keras,” kata Dadang.
Dijelaskan Dadang, belasan pasangan tersebut berhasil diamankan dari sejumlah tempat penginapan mulai dari hotel melati hingga salah satu hotel di Kecamatan Kedawung dan Beber.
“Dari sejumlah tempat penginapan, kemudian hotel kelas melati di Kecamatan Beber dan sejumlah kost-kostan di Kecamatan Kedawung kita amankan belasan pasangan yang tidak bisa membuktikan dan menunjukan dokumen yang sah (buku nikah),” ucap dia.
Sedangkan untuk 77 miras yang didapat di salah satu tempat karaoke, diakuinya telah mengantongi perizinan edaran surat keterangan penjual langsung minuman alkohol (SKPLA) sesuai golongan A.
Namun izin tersebut dikatakannya berlaku bagi minuman keras di bawah 5 persen.
Oleh karena itu, pihaknya tetap menyita 77 botol miras, karena kadar alkohol minuman keras yang diamankan tersebut semuanya di atas 5 persen.
“Tempat karaoke itu punya izin SKPLA, tapi minuman keras yang dijual kadar alkoholnya ada yang di atas 5 persen, karena izin yang dimiliki kadar alkoholnya hanya di bawah 5 persen. Jadi yang di atas 5 persen kita tetap amankan, yaitu sebanyak 77 botol miras,” tutur dia.
Pada operasi pekat kali ini, sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan salah satu wanita yang diamankan karena berusaha melawan petugas saat diamankan.
Masih dikatakan Dadang, sebanyak belasan pasang bukan pasangan sah nya ia tetap memberikan teguran dan pembinaan.
“Jika masih diketahui mereka (belasan pasang) tersebut kedapatan berbuat kembali, maka data yang ada di kami yang secara otomatis berbicara yaitu pasangan ini jika terjaring kembali akan diberikan sanksi tindak pidana ringan, bukan sifatnya pembinaan lagi,” tegasnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post