KOTA CIREBON, (FC).- Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat.
Pada hari raya Natal tahun ini Rutan Klas I Cirebon memberikan remisi terhadap 5 orang narapidana yang telah memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Di hari Natal tahun ini dengan 3 orang telah ada surat keputusan pemberian remisi dan 2 masih dalam proses verifikasi dari direktorat pemasyarakatan kementerian Hukum dan Ham RI,” kata Kepala Rutan Klas I Cirebon Renharet Ginting kepada FC, Kamis (24/12).
Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, lalu Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan.
“Sesuai dengan PP. No. 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP. No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan,” tuturnya.
Ranharet memaparkan tindak pidana terkait dengan pasal 34A ayat 1 PP 99 tahun 2012 yaitu korupsi, terorisme, narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat.
“Narapidana yang termasuk pada pasal 34A ayat 1 PP 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan untuk mendapatkan remisi,” paparnya.
5 narapidana tersebut mendapatkan remisi sebagian, dengan rincian remisi normal sebanyak 3 orang dan remusi terkait pp 99 sebanyak 2 orang.
“2 narapidana mendapatkan pengurangan 15 hari, dan 3 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 30 hari atau satu bulan,” tandasnya.(Sakti/FC)















































































































Discussion about this post