Dewan Minta PADM Kota Cirebon Tinjau Reklasifikasi Penggolongan Pelanggan
KEJAKSAN, (FC).- Kebijakan penyesuaian golongan tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon (PDAM) mendapat sorotan DPRD.
Wakil rakyat di Komisi II meminta manajemen PAM Tirta Giri Nata tidak hanya berpegang pada ketentuan tarif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menerapkan reklasifikasi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah mengatakan pihaknya telah meminta manajemen PAM Tirta Giri Nata mengevaluasi kembali penerapan reklasifikasi, terutama terhadap pelanggan yang memiliki alasan dan kondisi sosial yang layak dipertimbangkan.
Menurutnya, penyesuaian golongan tarif seharusnya tidak dilakukan secara kaku. DPRD mendorong adanya ruang bagi pelanggan untuk mengajukan keberatan apabila merasa klasifikasi yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Yang kami tekankan adalah jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Karena itu, pelanggan yang merasa klasifikasinya tidak sesuai harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan diverifikasi kembali,” ujar pria yang akrab disapa Andru ini, Kamis (8/10).
Andru menyebutkan, hingga saat ini telah terdapat 33 pengaduan maupun keberatan dari pelanggan terkait reklasifikasi. Sebagian pengaduan telah ditindaklanjuti oleh PAM Tirta Giri Nata melalui proses verifikasi.
Dalam proses tersebut, sejumlah indikator menjadi bahan pertimbangan, di antaranya luas bangunan, status kepemilikan tanah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hingga kapasitas daya listrik yang digunakan pelanggan.
Hasil verifikasi tersebut memungkinkan adanya pelanggan yang dikembalikan ke golongan sebelumnya apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan. Namun, pengaduan yang tidak memenuhi persyaratan juga dapat ditolak.
“Jadi memang tidak semuanya otomatis diterima. Ada yang setelah diverifikasi ternyata tidak memenuhi, tetapi ada juga yang kemudian bisa dikembalikan. Masyarakat yang keberatan kami dorong untuk mengajukan permohonan dengan melengkapi data pendukung,” jelasnya.
Untuk mencegah persoalan serupa meluas, Komisi II juga mendorong PAM Tirta Giri Nata membuka kanal pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat. Salah satunya melalui posko pengaduan di lingkungan masyarakat.
Selain penanganan pengaduan, DPRD meminta PAM Tirta Giri Nata memperkuat sosialisasi mengenai struktur golongan pelanggan. Informasi mengenai kelas tarif, termasuk kategori C2, C3 dan golongan lainnya, dinilai perlu disampaikan secara terbuka hingga tingkat RW.
Di luar persoalan reklasifikasi, Komisi II juga meminta PAM Tirta Giri Nata meningkatkan cakupan serta kualitas pelayanan air bersih. Pasalnya, layanan perusahaan daerah tersebut saat ini baru menjangkau sekitar 41 persen penduduk Kota Cirebon.
Handarujati menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian karena masih terdapat sekitar 59 persen penduduk yang belum menikmati layanan air bersih dari PAM Tirta Giri Nata.
“Jangan hanya persoalan tarif yang menjadi perhatian. Cakupan pelayanan juga harus terus diperluas, karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses air bersih dari PAM,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Andri Satria ST MT, menegaskan reklasifikasi yang dilakukan perusahaan bukan merupakan kenaikan tarif air.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan penyesuaian kategori pelanggan berdasarkan ketentuan yang sebenarnya telah diberlakukan sejak 2014.
Penyesuaian dilakukan ketika terjadi perubahan fungsi bangunan maupun kondisi fisik rumah yang menyebabkan klasifikasinya tidak lagi sesuai dengan data sebelumnya.
“Yang berubah bukan tarif dasarnya, tetapi golongan pelanggannya. Kami sedang menyesuaikan data pelanggan dengan kondisi aktual di lapangan dan aturan yang sudah berlaku sejak 2014,” kata Andri.
Ia menjelaskan, penerapan reklasifikasi juga mempertimbangkan prinsip keadilan dalam struktur tarif. Pelanggan dengan kemampuan ekonomi lebih rendah tetap diarahkan memperoleh tarif yang lebih terjangkau, sedangkan pelanggan yang kondisi bangunan atau fungsi propertinya mengalami perubahan dapat masuk ke kategori yang berbeda.
Struktur tarif PAM Tirta Giri Nata terbagi dalam empat kelas, yakni A, B, C dan D. Golongan A dan B merupakan kelompok yang memperoleh tarif subsidi karena tarifnya berada di bawah harga dasar. Sementara kelas C dan D dikenakan tarif di atas harga dasar.
Andri mengatakan mayoritas pelanggan PAM Tirta Giri Nata berada pada kelompok C. Namun, kelompok tersebut juga masih menjadi bagian dari pelanggan yang mendapatkan manfaat subsidi dalam struktur tarif yang berlaku.
“Dari total sekitar 57 ribu pelanggan, yang sudah dilakukan penyesuaian baru sekitar 2 ribu pelanggan. Jadi prosesnya masih berjalan dan dilakukan berdasarkan data serta kondisi masing-masing pelanggan,” pungkasnya. (Agus)


Tinggalkan Balasan