KOTA CIREBON, (FC).- Petugas Bea Cukai Cirebon menggagalkan penyelundupan emas batangan seberat 5,25 kilogram dengan nilai sekitar Rp 12 miliar.

Emas tersebut nyaris lolos dan terbang dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka. Guna mengelabui petugas, emas tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin penumpang.

Petugas Bea Cukai Cirebon berhasil mengendus aksi meloloskan emas ke Singapura setelah menemukan citra mencurigakan saat melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10) terhadap penerbangan internasional dengan rute Kertajati-Singapura.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Koen Rachmanto mengatakan, petugas sebelumnya telah melakukan pengumpulan informasi, pemantauan, hingga analisis data intelijen.

Hasil analisis itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

“Kemudian yang terkait dengan modus operandinya adalah yang bersangkutan membawa barang tersebut dengan meletakkannya di dalam ransel dan koper. Dan kemudian diperiksa oleh X-Ray dan di situ terdeteksi ada image barang yang kelihatan mencurigakan,” ujar Koen saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Cirebon, Jalan Raya Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (8/10).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Koper dan ransel tersebut dibuka untuk memastikan benda yang terlihat dalam layar X-Ray. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar.

Emas tersebut diketahui memiliki kandungan Au 99,99 persen atau setara 24 karat. Total beratnya mencapai 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram. Nilai pasarnya diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam dengan membuka koper serta ransel tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang terbungkus dalam wadah plastik menyerupai tumbler,” ucapnya.

Di dalam kemasan tersebut juga ditemukan sejumlah dokumen dan invoice. Dokumen-dokumen tersebut masih diperiksa lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai Cirebon untuk memastikan keabsahan serta keterangannya.

Koen menjelaskan, emas yang dibawa tersebut pada dasarnya bukan merupakan barang ilegal apabila pengeluarannya dari Indonesia dilakukan sesuai ketentuan.

Namun, pembawaan emas sebagai komoditas perdagangan ke luar negeri wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pembayaran bea keluar.

“Yang dikatakan di situ ‘kegiatan ilegal’ adalah proses pengeluaran barang tersebut melalui bandara, atau proses kegiatan ekspornya yang ilegal. Hal ini karena tidak memenuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang,” jelas dia.

“Pada saat penumpang membawa barang-barang yang merupakan komoditas perdagangan, seharusnya mereka melakukan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh yang bersangkutan sehingga dilakukan penindakan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Bea Cukai memperkirakan terdapat sekitar Rp 1,3 miliar bea keluar yang berusaha dihindari. Menurut Koen, dugaan sementara motif tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.

“Kurang lebih Rp 1,3 miliar bea keluar yang berusaha dihindari. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari tim penyidik, motif utamanya adalah hal tersebut,” katanya.

Namun, Koen menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik upaya membawa emas tersebut ke luar negeri. Termasuk kemungkinan apakah aksi serupa pernah dilakukan sebelumnya.

“Kalau dalam yang ada di catatan kami baru sekali. Tapi apakah yang bersangkutan itu pernah melakukan dengan tanpa tertangkap, itu juga masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Dari penindakan tersebut, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka merupakan warga negara Malaysia berinisial IS yang berperan sebagai kurir.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial SY yang disebut sebagai pihak yang diduga sebagai pemilik emas. SY diketahui berprofesi sebagai wirausaha.

Meski demikian, Koen mengatakan, status kepemilikan emas tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Apakah barang itu betul-betul milik yang bersangkutan atau tidak juga masih dalam proses pendalaman. Makanya kami sampaikan tadi, diduga sebagai pemilik,” ucap Koen.

Hubungan antara IS dan SY juga belum sepenuhnya terungkap. Termasuk dugaan apakah IS menerima imbalan dari SY untuk membawa emas tersebut menuju luar negeri.

“Apakah IS itu merupakan anak buahnya atau siapanya, itu masih semuanya masih dalam proses pendalaman,” jelas dia.

“Belum bisa kita jawab secara fix terkait dengan posisi dan kemudian hubungan antara satu dengan satu yang lainnya. Apakah masih ada peran pihak lain dan sebagainya, itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan yang lebih mendalam lagi,” sambungnya.

Berdasarkan boarding pass yang diperlihatkan dalam konferensi pers, perjalanan tersebut tidak berhenti di Singapura. Rute akhirnya disebut menuju Bangkok, Thailand, dengan terlebih dahulu transit di Singapura.

“Kalau dilihat dari boarding pass itu, tujuan akhirnya itu Bangkok. Namun, penerbangan ke Bangkok tidak ada, harus transit melalui Singapura. Jadi, pesawat yang dinaiki ini harusnya pesawat dari Kertajati ke Singapura,” katanya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Cirebon juga masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Aviation Security BIJB Kertajati dan Lanud Sugiri Sukani.

Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa membawa emas dalam jumlah besar ke luar negeri bukan sekadar persoalan memasukkan barang ke dalam koper.

Ada kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi sebelum komoditas tersebut meninggalkan wilayah Indonesia.

Bea Cukai mengimbau masyarakat yang membawa komoditas emas ke luar negeri agar menyampaikan pemberitahuan kepada petugas, memenuhi kewajiban bea keluar, serta memastikan seluruh ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi. (Agus)