MAJALENGKA, (FC).- Kabar soal biaya haji 2027 membawa angin lebih sehar bagi calon jamaah. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M, dengan jamaah haji reguler secara efektif membayar sekitar Rp23,24 juta untuk pelunasan setelah mendapat subsidi pemerintah.

Angka tersebut berasal dari rata-rata biaya pelunasan sebesar Rp26.248.825, kemudian dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta per jamaah.

Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, mengatakan angka tersebut telah disepakati dan diketok dalam rapat Komisi VIII DPR RI.

“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Maman Imanulhaq, Kamis (8/10).

Menurutnya, skema tersebut merupakan hasil komunikasi antara DPR RI dan pemerintah untuk mencari formula pembiayaan yang dapat meringankan beban jamaah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam keputusan rapat DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan Rp98.466.351,35 per jamaah.

Dari jumlah tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah mencapai Rp54.648.825, sementara Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.

Perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta yang tercatat dalam rekening virtual jamaah.

Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapat kuota 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Maman menegaskan, penetapan biaya tersebut tidak hanya berorientasi pada besaran biaya yang harus dibayar jamaah, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.

“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” katanya.

Dengan skema tersebut, subsidi pemerintah menjadi salah satu faktor yang menekan beban pelunasan jamaah haji reguler 2027, sekaligus menempatkan keterjangkauan biaya dan kualitas pelayanan sebagai dua aspek utama dalam pembiayaan ibadah haji. (Munadi)