Dua Kandidat Ambil Formulir Ketua Karang Taruna Cirebon
KAB.CIREBON, (FC).- Hingga hari kedua pendaftaran calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Cirebon dalam Temu Karya Karang Taruna (TKKT) VI Tahun 2026, baru dua kandidat yang mengambil formulir pendaftaran.
Keduanya yakni Prayuda Prasetya dan Eka Wildanu. Berdasarkan jadwal, pengambilan sekaligus pendaftaran calon ketua masih dibuka hingga Rabu (7/10) pukul 16.00 WIB.
Sekretaris Steering Committee (SC) TKKT VI Kabupaten Cirebon, Anjoyo, mengatakan Prayuda mengambil dokumen pendaftaran pada hari pertama, sedangkan Eka mengambil formulir pada Selasa (6/10).
“Kang Prayuda mengambil dokumen pendaftaran hari pertama, sedangkan Kang Eka mengambil dokumen hari ini. Besok hari terakhir pengambilan sekaligus penutupan pendaftaran calon ketua,” ungkap Anjoyo di Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10).
Menurutnya, kesempatan masih terbuka bagi warga Karang Taruna yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua.
“Masih ada waktu bila ada warga Karang Taruna yang mau mendaftarkan diri. Persyaratan kita sudah sampaikan di media,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) TKKT VI Kabupaten Cirebon, Didi Junaedi, sebelumnya mengatakan TKKT merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota.
Forum tersebut diselenggarakan lima tahun sekali dengan rekomendasi dari pengurus Karang Taruna Provinsi dan persetujuan Pengurus Nasional Karang Taruna.
“Kami selaku panitia secara terbuka melakukan sosialisasi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Cirebon baik melalui Zoom, medsos dan media mainstream. TKKT ini agenda utamanya adalah pemilihan ketua Karang Taruna,” ujar Didi saat sosialisasi dengan pengurus kecamatan se-Kabupaten Cirebon melalui Zoom Meeting, Sabtu (3/10).
Didi menjelaskan, calon ketua harus merupakan warga Kabupaten Cirebon dengan usia minimal 20 tahun serta berdomisili di wilayah kepengurusan yang bersangkutan sekurang-kurangnya dua tahun.
Selain itu, calon dari tingkat kecamatan maupun kabupaten wajib aktif dalam kegiatan Karang Taruna di desa dan kecamatan, memiliki komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat dan penguatan organisasi, serta mempunyai kemampuan dan integritas dalam berorganisasi.
Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan berkelakuan baik dari Polres, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, surat keterangan bebas narkoba dari BNN, salinan KTP dan NPWP, pasfoto, serta dukungan dari pengurus kecamatan minimal 10 kecamatan.
“Calon ketua juga harus memiliki surat keterangan kelakuan baik dari Polres, surat keterangan sehat dari faskes pemerintah, surat keterangan bebas narkoba dari BNN, salinan KTP dan NPWP, foto kemudian surat dukungan dari pengurus kecamatan minimal 10 kecamatan. Untuk lebih jelasnya silakan menghubungi panitia,” jelasnya.
Pendaftaran dan pengambilan formulir dilaksanakan 5-7 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Pengembalian formulir paling lambat Rabu (7/10) pukul 16.00 WIB.
Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Cirebon, Jalan Raya Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, atau di belakang Polsek Sumber.
“Bagi yang berminat mendaftar sebagai Ketua Karang Taruna silakan datang ke sekretariat,” tambah Didi.
Sedangkan pelaksanaan TKKT VI Kabupaten Cirebon dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (10/10) di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon. (Ghofar)


Tinggalkan Balasan