JAKARTA, (FC).- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas hunian yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan lapas, termasuk perlengkapan mewah dan minuman beralkohol.

Saan mengatakan dirinya telah mengetahui informasi mengenai sidak Ombudsman tersebut. Namun, hingga kini ia belum menerima laporan secara langsung mengenai hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.

“Saya juga tadi baru dengar, tapi belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Lapas Cibinong Bogor dan menemukan ada sejumlah fasilitas di Lapas yang dikategorikan mewah,” ujar Saan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Saan, seluruh pimpinan dan petugas pemasyarakatan harus memastikan setiap warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan agar tidak ada diskriminasi maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu dalam pemberian fasilitas di dalam lapas.

“Kita berharap kepada seluruh pimpinan dan petugas Lapas-Lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di Lapas. Jadi jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.

Saan juga meminta agar pemenuhan fasilitas bagi warga binaan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, fasilitas yang berbeda tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

“Perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas. Sekali lagi kita minta diperlakukan secara sama,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).

Sidak dilakukan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin bersama sejumlah staf. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah bangunan hunian di area belakang lapas yang dilengkapi berbagai fasilitas, di antaranya sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta fasilitas lain yang dinilai tidak lazim untuk sebuah lapas.

Ombudsman juga menyampaikan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu lokasi.

Kunjungan tersebut merupakan pemeriksaan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong setelah sebelumnya melakukan kunjungan pada 26 Juli 2026.

Dalam sidak kali ini, tim Ombudsman juga sempat mengalami hambatan ketika hendak mengakses area tertentu di dalam kompleks lapas.

Ombudsman menyatakan pemeriksaan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Saan mengatakan DPR RI akan menunggu laporan resmi Ombudsman mengenai hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Ia menyebut Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman dapat meminta penjelasan dan laporan mengenai hasil sidak tersebut.

“Nanti dalam hal ini Komisi II, karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II, mungkin Komisi II nanti akan meminta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke Lapas di Bogor,” tutur Saan.

Selain Komisi II, Saan menyebut Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga perlu menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui rapat kerja bersama pemerintah.

“Yang kedua tentu Komisi XIII yang menjadi mitra dari Kemenimipas. Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut,” katanya.

Saan berharap kedua komisi tersebut memastikan adanya tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman, termasuk mengevaluasi mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepada warga binaan.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan serta prinsip kesetaraan bagi seluruh warga binaan.

“Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,” pungkas Saan. (Agus)