Keluarga Korban Kecelakaan Pantura Arjawinangun Minta CCTV Diusut Tuntas
KAB.CIREBON, (FC).- Keluarga Nursifah Husni Andika, korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di jalur Pantura Arjawinangun, meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
Keluarga menilai masih ada bagian dari rekaman CCTV yang perlu didalami untuk mengungkap rangkaian kejadian sebenarnya.
Melalui kuasa hukumnya, Rusniawati Ayu Syafitri, keluarga korban menyoroti rekaman kamera pengawas yang menjadi salah satu alat bukti dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada 31 Agustus 2026 tersebut.
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda Genio yang dikendarai korban dengan dua kendaraan dump truck tronton bernomor polisi E 8476 BE dan E 8102 BZ.
Menurut Rusniawati, dari rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada keluarga, terlihat momen saat dump truck E 8476 BE diduga bersenggolan dengan sepeda motor korban. Namun, bagian lanjutan kejadian dinilai belum terlihat secara utuh.
“Yang terlihat jelas adalah saat kendaraan pertama menyenggol korban. Tetapi ada bagian penting setelah itu yang belum terlihat secara lengkap,” ujarnya, Minggu (20/9).
Ia mengatakan, terdapat jeda pada rekaman CCTV yang menjadi perhatian keluarga. Pada bagian tersebut, rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan kendaraan lain belum tergambar secara jelas.
“Pada detik 26 terlihat kejadian awal, tetapi detik 27 sampai 28 tidak terlihat bagaimana kelanjutannya. Padahal bagian itu penting untuk mengetahui kronologi kecelakaan,” katanya.
Atas hal tersebut, keluarga meminta penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara.
Dalam proses penyidikan, keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut pengemudi dump truck E 8476 BE, Supriyadi Binwara, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, keluarga mengaku masih menunggu perkembangan terkait status hukum pengemudi dump truck E 8102 BZ. Kuasa hukum juga telah menyerahkan pendapat hukum kepada penyidik terkait dugaan keterlibatan kendaraan tersebut.
Selain meminta proses hukum berjalan, keluarga korban menyatakan menolak penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Sikap tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 18 September 2026.
“Keluarga ingin proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rusniawati.
Keluarga berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif dan transparan hingga perkara tersebut memasuki tahap berikutnya.
Selain itu, keluarga juga mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian material dan immaterial akibat kecelakaan tersebut dengan nilai mencapai Rp878.377.000.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pantura Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun. Korban yang mengendarai Honda Genio mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan di RSUD Arjawinangun sebelum akhirnya meninggal dunia.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di Unit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon. (Johan)


Tinggalkan Balasan