KOTA CIREBON, (FC).– Mata elang (matel) yang beroperasi di pusat keramaian hingga parkiran pusat perbelanjaan di Kota Cirebon membuat resah warga.

Mereka menyasar kreditur bermasalah akan tetapi dengan cara-cara tidak benar, dengan menarik paksa kendaraan di ruang publik, bahkan tidak jarang, matel ini slah sasaran.

Atas hal tersebut, Laskar Agung Macan Ali Nusantara Kesultanan Cirebon menyatakan siap turun tangan.

Panglima Tinggi Laskar Macan Ali, Prabu Diaz mengatakan, aktivitas matel yang tidak benar ini tidak boleh dibiarkan. Perkara tunggakkan pembiayaan kendaraan tidak bisa diselesaikan di jalan, tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.

“Tidak boleh mengambil atau menguasai barang seseorang secara paksa tanpa adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan. Kami meminta jajaran kepolisian, khususnya di tingkat Polres, segera memperkuat langkah perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen. Kalau jajaran kepolisian tidak segera melakukan langkah perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat, kami dari Laskar Macan Ali akan turun dengan kekuatan penuh untuk membantu para konsumen,” tegasnya, Senin (24/8).

Pria yang akrab disapa Mamo ini mengatakan, pihaknya tengah melakukan observasi dan investigasi terhadap sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi aksi penagihan kendaraan secara intimidatif.

“Saat ini jajaran Laskar Agung Macan Ali Nusantara Kesultanan Cirebon sedang melakukan observasi, investigasi, dan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah itu akan kami analisis dan kami akan bergerak,” ungkapnya.

Anggota Laskar Macan Ali nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik yang dianggap rawan aksi perampasan kendaraan maupun kejahatan jalanan.

“Kami akan turun full power 24 jam keliling patroli. Bila perlu, kami akan datangi kantor-kantor leasing atau markas debt collector tersebut,” tegasnya.

Namun demikian Mamo menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Dia meminta polisi bergerak cepat apabila menerima laporan masyarakat terkait dugaan intimidasi atau tindakan paksa oleh oknum debt collector.

Menurutnya, masyarakat yang mengalami intimidasi, persekusi, maupun tindakan yang dianggap mengancam keamanan ketika berhadapan dengan oknum penagih utang harus mendapatkan perlindungan.

Mamo menyinggung adanya imbauan dan langkah kepolisian dalam pemberantasan premanisme, termasuk praktik yang diduga dilakukan dengan mengatasnamakan debt collector.

“Langkah Kapolda itu sangat bagus dan kami mendukung penuh imbauan tersebut demi keamanan masyarakat. Cirebon harus aman, harus kondusif. Tidak boleh ada begal berkedok debt collector atau debt collector-nya juga. Kita akan tangani,” tandasnya. (Agus)