Warga Resah, Aktivitas Matel di Area Parkir Pusat Perbelanjaan di Jalan Siliwangi Jadi Sorotan
KOTA CIREBON, (FC).– Aktivitas yang diduga dilakukan oleh mata elang (matel) atau debt collector di sejumlah titik di Kota Cirebon dikeluhkan warga.
Selain disebut beroperasi di kawasan Jalan Siliwangi hingga Asia Toserba, para matel juga diduga melakukan pemantauan kendaraan di area parkir Pusat Grosir Cirebon (PGC).
Sejumlah warga mengaku merasa tidak nyaman karena kendaraan yang sedang terparkir diduga diperiksa untuk mencocokkan nomor polisi dan identitas kendaraan.
Aktivitas tersebut disebut kerap terjadi, terutama pada akhir pekan saat kawasan pusat perbelanjaan ramai dikunjungi masyarakat.
Salah seorang warga, Wawan Setiawan, mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak mempermasalahkan upaya perusahaan pembiayaan dalam menagih kewajiban debitur yang menunggak. Namun, praktik pemeriksaan kendaraan di ruang publik hingga area parkir dinilai menimbulkan keresahan.
“Yang membuat resah, kendaraan yang sedang diparkir juga diduga diperiksa. Alasannya untuk mengecek nomor polisi dan identitas kendaraan. Masyarakat jadi khawatir karena tidak tahu apakah kendaraan mereka sedang dipantau atau tidak,” ujarnya, Minggu (23/8).
Menurut Wawan, keberadaan matel yang diduga melakukan pengecekan kendaraan hingga ke lokasi parkir berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terlebih, tidak semua pemilik kendaraan memahami prosedur penagihan yang sah sesuai ketentuan hukum.
Keluhan serupa juga ramai disampaikan melalui media sosial. Sejumlah warganet meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan keresahan maupun tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
Wawan mengaku, masyarakat kerap merasa terintimidasi oleh tindakan sejumlah oknum debt collector. Bahkan, tidak jarang muncul laporan mengenai tindakan yang dianggap arogan saat melakukan penagihan di ruang publik.
“Sering kali masyarakat merasa diintimidasi. Ada yang mengaku kunci kendaraannya langsung diambil, kemudian diarahkan ke kantor leasing. Namun dalam beberapa kasus, prosesnya justru berakhir dengan negosiasi di lokasi lain agar kendaraan tidak dibawa,” katanya.
Ia menilai praktik semacam itu dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya bagi pengendara yang sedang beraktivitas di ruang publik atau memarkir kendaraannya di pusat perbelanjaan.
Masyarakat pun mendesak Polres Cirebon Kota untuk melakukan pemantauan dan penertiban apabila ditemukan praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi warga.
“Kalau memang ada kendaraan yang bermasalah, tentu ada mekanisme hukum yang harus ditempuh. Jangan sampai masyarakat yang tidak memiliki masalah kredit justru merasa takut saat memarkir kendaraan atau melintas di jalan,” tegas Wawan.
Warga berharap seluruh pihak, baik perusahaan pembiayaan maupun petugas penagihan, menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak kreditur tetap terlindungi tanpa mengabaikan kenyamanan, keamanan, dan hak-hak masyarakat di ruang publik. (Johan)


0 Komentar
Cb Lebih gesit lagi POLRI dalam menyikapi hal hal Tersebut. Jangan sampai ada MaTel Yg mengaku DC merampas Kendaraan Masyarakat di Jalan,Mati Dihakimi massa.
Karena kebanyakan mereka hanyalah Preman” yg mengatas namakan sebagai DC. Yg pd nyatanya Adalah Preman,dan Begal!