KOTA CIREBON (FC).- Pemkot Cirebon terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak daerah dan retribusi, terutama retribusi perparkiran.

Namun hingga pertengahan Bulan Juli 2026, target pendapatan retribusi parkir Kota Cirebon belum sesuai yang diharapkan.

Hingga pertengahan Juli, penerimaan yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp1.950.747.000 atau sekitar 48,77 persen dari target tahunan sebesar Rp4 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Gunawan ATD DEA mengakui, kondisi tersebut masih menjadi perhatian jajarannya.

Menurutnya, meski sistem pemantauan pendapatan kini sudah dapat dilakukan secara real time, realisasi penerimaan setiap bulan masih belum mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.

“Kami bisa memantau realisasi secara real time dan terus mendorong agar penerimaan retribusi parkir bisa lebih maksimal,” ujar Gunawan kepada, Selasa (4/8).

Pihaknya terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh titik parkir yang dikelola pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor parkir pada sisa waktu tahun anggaran 2026.

Berdasarkan data Dishub Kota Cirebon, target penerimaan retribusi parkir pada Januari sebesar Rp 372.798.000. Namun realisasinya hanya mencapai Rp 297.301.000. Pada Februari, dari target Rp345.352.000, pendapatan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 268.613.000.

Memasuki Maret, target Rp 363.075.000 kembali tidak tercapai karena realisasi hanya menyentuh Rp 264.168.000. Kondisi serupa juga terjadi pada Mei. Dari target Rp 363.075.000, penerimaan hanya sebesar Rp 292.611.000.

Sementara pada Juni, pendapatan tercatat Rp 302.645.000 atau masih di bawah target Rp 372.798.000. Memasuki Juli, hingga pertengahan bulan, realisasi penerimaan baru mencapai Rp 217.115.000 dari target bulanan Rp 386.521.000.

Dengan kondisi tersebut, belum ada satu bulan pun sepanjang 2026 yang berhasil memenuhi target pendapatan retribusi parkir. Gunawan menjelaskan, fluktuasi penerimaan harian masih menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

Saat ini Dishub Kota Cirebon mengelola sekitar 285 kantong parkir dengan melibatkan sekitar 430 juru parkir.

Dari jumlah tersebut, rata-rata kontribusi retribusi parkir di badan jalan baru mencapai sekitar Rp 11 juta per hari.

“Data terbaru menunjukkan penerimaan hari ini sekitar Rp11,1 juta,” ucapnya.

Gunawan mengakui, persoalan tidak tercapainya target retribusi parkir bukan hanya terjadi pada tahun ini.

Pada 2025 lalu, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp 4.637.073.350. Namun realisasi yang berhasil dihimpun hanya Rp 3.020.840.000 atau sekitar 65,15 persen.

Berkaca dari capaian tersebut, Pemkot Cirebon kemudian menurunkan target retribusi parkir tahun 2026 menjadi Rp 4 miliar dengan harapan lebih realistis. Meski demikian, perkembangan hingga pertengahan tahun menunjukkan target tersebut masih menjadi tantangan yang harus dikejar.

Gunawan memastikan, Dishub tidak akan berhenti melakukan pembenahan dalam pengelolaan perparkiran. Berbagai langkah evaluasi dan optimalisasi akan terus dilakukan agar kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat hingga akhir tahun.

“Kami berkomitmen terus melakukan berbagai upaya optimalisasi pengelolaan parkir, sehingga penerimaan daerah dari sektor tersebut dapat meningkat pada sisa waktu tahun anggaran 2026,” tandasnya.

Sementara, Anggota Forum Lalu Lintas Kota Cirebon, Prof. Dr. Adang Djumhur menilai ada dua aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam tata kelola parkir, yaitu kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dan kontribusi nyata terhadap kas daerah.

“Parkir itu harus ramah bagi pengguna jalan dan mampu memberikan pemasukan untuk PAD. Dua hal itu tidak bisa dipisahkan,” ujar Prof. Adang,

Menurutnya, dari sisi penataan dan kenyamanan, kondisi parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon sudah menunjukkan perbaikan. Namun, belum ada peningkatan signifikan terhadap penerimaan retribusi daerah dari sektor tersebut.

Prof. Adang juga menyoroti soal praktik jukir (juru parkir) yang tidak memberikan karcis resmi kepada pengguna. Padahal, berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, terdapat 285 titik parkir resmi dengan 430 juru parkir yang beroperasi.

“Selama juru parkir tidak memberikan karcis, itu bisa dikategorikan sebagai parkir liar. Karena uang parkir yang dipungut tidak bisa dipastikan masuk ke kas daerah,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian karcis bukan hanya soal aturan, tetapi juga bentuk transparansi agar masyarakat tahu retribusi yang dibayar akan masuk ke pemerintah daerah.

Terkait usulan Komisi I DPRD Kota Cirebon untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir seperti yang diterapkan di Kota Solo, Prof. Adang juga mendukung.

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan potensi pendapatan daerah.

“Saya mendukung jika sistem kerja sama dengan pihak ketiga bisa meningkatkan PAD. Tapi harus ada kajian menyeluruh terlebih dahulu, karena setiap titik parkir punya potensi yang berbeda,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem agar pengelolaan parkir tidak hanya tertib secara administrasi.

“Tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi daerah dan kenyamanan bagi warga,” pungkasnya. (Agus)