KAB. CIREBON, (FC).- Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial S, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 10 Juni 2026. Polisi mengungkap, aksi kejahatan itu telah direncanakan oleh tersangka dengan membawa alat berupa obeng yang digunakan untuk masuk ke rumah korban.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol I Putu Ika Prabawa mengatakan, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela bagian samping setelah terlebih dahulu mencongkelnya menggunakan obeng.

“Pelaku masuk melalui jendela yang telah dicongkel, kemudian mencari keberadaan korban di beberapa ruangan. Saat menemukan korban sedang tertidur sendirian di kamar tengah, pelaku berusaha mengambil gelang yang dikenakan korban,” ujar Imara saat konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Namun, aksi tersebut diketahui korban yang kemudian terbangun dan berteriak meminta pertolongan. Karena panik, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan menyerangnya menggunakan obeng yang dibawa.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa satu kalung emas, dua gelang emas, dan satu cincin emas sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa seluruh perhiasan hasil kejahatan tersebut dijual tersangka ke sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Arjawinangun dengan nilai mencapai sekitar Rp29,6 juta.

“Dari hasil penjualan emas tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp29.688.000,” jelas Imara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu obeng bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter yang diduga digunakan saat beraksi, catatan transaksi penjualan emas, satu unit sepeda motor, pakaian korban, pengait kalung emas, serta nota pembelian emas milik korban.

Imara menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Johan)