KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon memberikan sanksi berupa penundaan pembayaran gaji kepada tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja selama 10 hari berturut-turut.
Tindakan tegas ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Cirebon. Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya menilai, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan yang diperlukan untuk menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Imam, penerapan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan harus dilakukan secara konsisten agar tercipta kepastian hukum di lingkungan birokrasi.
“Prinsipnya, selama hal tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan peningkatan kinerja ASN, maka saya dukung. Jadi jelas reward and punishment-nya,” ujar Imam, Selasa (9/6).
Ia menilai, kebijakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Cirebon dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memastikan seluruh ASN bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Imam berharap sanksi yang dijatuhkan dapat memberikan dampak positif bagi pegawai lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas.
“Semoga dengan penerapan sanksi tersebut dapat membuat efek jera kepada ASN yang melanggar,” ucapnya.
Meski memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut, politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar proses pemberian sanksi tetap dilakukan secara objektif dan transparan.
Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon terlebih dahulu melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab ketidakhadiran ASN yang bersangkutan.
Menurutnya, verifikasi yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada faktor-faktor tertentu yang melatarbelakangi ketidakhadiran pegawai tersebut, seperti kondisi kesehatan, keadaan darurat, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tapi sebelum diberikan sanksi, harus melalui verifikasi yang ketat dengan menggali informasi sejelas-jelasnya, kenapa yang bersangkutan sampai mangkir selama 10 hari berturut-turut,” jelas dia.
Imam menambahkan, proses pemeriksaan yang komprehensif penting dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan tidak merugikan pihak yang sebenarnya memiliki alasan yang sah.
Sebelumnya , Pemkot Cirebon mulai menerapkan ketentuan penghentian pembayaran gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut. Pada pembayaran gaji bulan Juni 2026, tercatat sebanyak 7 ASN dikenakan penghentian pembayaran gaji sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Penghentian dan Tata Cara Pembayaran Kembali Gaji ASN Akibat Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Selama 10 Hari Terus-Menerus di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Sekda Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, selain sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan penghentian pembayaran gaji ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas atensi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Cirebon.
“BPK menekankan pentingnya pengelolaan belanja pegawai yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi riil kehadiran serta pelaksanaan tugas ASN,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemkot Cirebon melakukan langkah-langkah penegakan disiplin secara lebih terukur, termasuk memastikan pembayaran gaji ASN dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menegakkan prinsip bahwa hak kepegawaian harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban sebagai aparatur negara.
Iing menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya memperkuat disiplin dan profesionalisme ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“Kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja merupakan kewajiban dasar setiap ASN. Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan konsisten untuk menjaga integritas birokrasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, penghentian pembayaran gaji tersebut bersifat administratif dan tidak serta-merta menghilangkan hak ASN yang bersangkutan. Pemerintah Kota Cirebon tetap memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menyampaikan klarifikasi maupun sanggahan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ASN yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka pembayaran gaji dapat diproses kembali melalui mekanisme pengembalian gaji sebagaimana diatur dalam Surat Sekretaris Daerah tersebut.
“Kami sengaja tidak mempublikasikan identitas ASN yang dikenakan penghentian pembayaran gaji guna menghormati asas kehati-hatian, perlindungan data pribadi, serta karena proses pemeriksaan dan pemberian kesempatan menyampaikan klarifikasi masih terbuka sesuai mekanisme kepegawaian,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Cirebon berharap seluruh ASN semakin meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Penegakan aturan kepegawaian secara konsisten diharapkan dapat mendorong terwujudnya birokrasi yang akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Agus)











































































































Discussion about this post