Sementara itu, Kepala DPMD Kuningan, H. Dudi Pahrudin, menyampaikan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak 2023.
Terdapat 39 tahapan yang harus dilalui, antara lain rapat persiapan tingkat kabupaten yang dimulai pada 1 Juni 2023, pembentukan dan pelantikan Panitia Desa, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, pendaftaran pemilih, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon.
Selanjutnya, tahap pendaftaran bakal calon tahap II, penetapan calon kepala desa, pengusulan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), undian nomor urut calon, penyampaian visi misi dan deklarasi damai, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara di TPS, pleno rekapitulasi, penetapan calon kepala desa terpilih, penyelesaian sengketa pilkades, penetapan keputusan Bupati, hingga pelantikan yang dijadwalkan pada tanggal 3 Oktober 2023. (Ali)













































































































Discussion about this post