Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara.
“Surat Edaran tersebut mendorong selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling/ronda). Warga masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suara pada waktu yang ditentukan,” jelas Dian.
Selain itu, Dian juga meminta warga agar dalam pelaksanaan kegiatan seperti syukuran, pernikahan, sunatan, dan acara sejenisnya, untuk tidak mengadakan hiburan yang mengandung unsur keramaian seperti live musik, organ tunggal, dangdut, atau sejenisnya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut. Bagi calon kepala desa terpilih, mereka diingatkan untuk tidak melakukan euforia berlebihan atau tindakan yang dapat memicu konflik antara pendukung di masyarakat.
“Para camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelaksanaan Pilkades di wilayahnya dan selalu berkoordinasi dengan Polsek, Danramil, serta Panitia Pilkades. Dan jadikan kegiatan Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023 ini sebagai ajang pendewasaan demokrasi dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan kebersamaan untuk kemajuan desa,” ungkap Dian
Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, lanjut Dian, diperlukan sosialisasi oleh Panitia Pilkades, tokoh masyarakat, pemerintahan desa, panitia kecamatan, dan pihak lainnya.











































































































Discussion about this post