KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 94 desa di 31 kecamatan Kabupaten Kuningan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 6 Agustus 2023 mendatang.
Untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkades tersebut dilakukan rapat koordinasi tingkat kabupaten, yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Dian menyebutkan tahun ini suasana pelaksanaan Pilkades memiliki perbedaan karena terjadi tensi menjelang Pemilu atau tahun politik. Oleh karena itu, para camat diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan pihak stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa.
Koordinasi lintas sektor dan sinergi semua pihak sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan Pilkades tanpa adanya kendala.
Ada beberapa pengaturan pelaksanaan Pilkades tahun ini antara lain adalah penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun-dusun, tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada.
“Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS. Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades,” ungkap Dian
Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Pilkades Serentak 2023, Dian menyebutkan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP.