MAJALENGKA, (FC).- Sebanyak 79 pasangan nikah sirih di Majalengka pada hari ini Rabu (14/8) resmi melaksanakan proses sidang isbat nikah gratis yang dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka. Puluhan pasangan nikah sirih ini nantinya, akan mendapat pengakuan secara resmi dari negara yang disahkan langsung oleh PA Majalengka sekaligus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Gedung Islamic Center.
Ketua Pengadilan Agama Majalengka Firdaus mengatakan, perkawinan nikah sirih tersebut dicatatkan oleh negara melalui persidangan terpadu. Menurut dia, persidangan terpadu artinya adanya kolaborasi dan koordinasi yang terjadi antara Pengadilan Agama, Kantor Departemen Agama dan Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) di Majalengka secara serentak.
“Ketika selesai penetapan persidangan mereka akan menerima buku nikah, kartu keluarga, KTP dan akte kelahiran yang merupakan pengakuan negara terhadap pernikahan sirih yang belum tercatat tersebut,” kata Firdaus kepada awak media, Rabu (14/8).
Lebih jauh Firdaus menjelaskan, bahwa kedatanganmereka kesini dulunya pernah menikah sirih yang belum disahkan oleh KUA, tetapi kalau secara kenegaraan nikah sirih tersebut belum mendapatkan pengakuan.
“Jumlah pasangan nikah sirih yang ada kami laksanakan hari ini sebanyak 79. Jadi memerdekakan mereka, mengakui mereka, secara negara, ” pungkas Firdaus.
Sementara Sudirja dan Yanti adalah pasangan nikah sirih asal Kecamatan Jatitujuh yang baru saja di sahkan oleh Pengadilan Agama Majalengka. Pasangan tersebut telah menikah sirih sejak lima tahun yang lalu. Dulu menikah sirih karena keterbatasan biaya jadi tidak sanggup untuk melakukan nikah resmi yang tercatat di lembaran negara.
“Dulu kami menikah sirih karena keterbatasan ekonomi, sehingga tidak sanggup untuk membiayai semua keperluan untuk menikah, jadi asal sah saja menurut agama. Tapi sekarang ada program nikah masal resmi secara gratis maka kami berdua mendaftar,” ujar Sudirja singkat. (F-10)