KOTA CIREBON, (FC).- Sejak masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai diberlakukan di Kota Cirebon, ketentuannya mengharuskan semua tempat hiburan mengantongi surat rekomendasi izin operasional sebelum mereka kembali beroperasi pasca tutup sejak awal pandemi Covid-19, Selasa (7/7).
Satu persatu, tempat hiburan dari semua kategori pun mulai mengajukan surat rekomendasi tersebut kepada Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon.
Kepala Bidang Pariwisata DKOKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan menyebutkan per tanggal 7 Juli, untuk tempat hiburan dengan kategori tempat karaoke dan hiburan malam, dari sembilan tempat yang ada, tujuh diantaranya sudah mengantongi surat dan sudah mulai beroperasi.
“Ada tujuh tempat hiburan yang sudah kita berikan surat, kategorinya karaoke, sudah diverifikasi ke lapangan, dan sudah memenuhi persyaratan dari sarana protokol kesehatan,” ungkap Wandi.
Selain diverifikasi dan dipastikan ketujuh tempat tersebut memenuhi protokol kesehatan yang disyaratkan, lanjut Wandi, para karyawannya bahkan sudah menjalani rapid test sebelum mereka mulai beroperasi.
Sedangkan dua tempat lainnya, kata Wandi, satu diantaranya tutup permanen karena pergantian manajemen, dan satu tempat lainnya sedang menunggu proses penindakan karena melakukan pelanggaran saat penerapan PSBB, tempat hiburan tersebut memaksa beroperasi sehingga melanggar ketentuan PSBB.
“Karyawan di tujuh tempat bahkan melakukan rapid test, jadi dari sembilan itu, sudah tujuh yang buka, satu tutup permanen karena manajemen, satu lagi menunggu,” lanjut Wandi.
Disamping tempat hiburan dengan kategori karaoke dan hiburan malam, dijelaskan Wandi, kategori tempat bermain anak juga sudah mulai mengajukan surat rekomendasi, dan sudah ada satu tempat yang kembali beroperasi. (Indah)














































































































Discussion about this post