KUNINGAN, (FC).- Selama bulan Oktober 2023, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus Narkotika dengan 5 orang tersangka.
Kelima orang tersangka yaitu Y alias A (32) warga Kecamatan Kuningan, kemudian tersangka R (25) warga Kecamatan Cipicung, lalu tersangka D (25) warga Kecamatan Pancalang, tersangka G (23) warga Kecamatan Darma, dan tersangka M (24) warga Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP. Udiyanto menyampaikan dari lima orang tersangka, dua diantaranya melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu – Sabu, dan sisanya tiga tersangka melakukan tindak pidana obat keras atau obat terbatas jenis tramadol dan trihex.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sebanyak 51 paket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 41,15 gram, dan 668 butir obat keras atau bebas terbatas dengan rincian 362 butir obat enis tramadol dan 306 butir obat jenis trihex,” ungkap Willy, Selasa (14/11).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, lanjut Willy, dengan sistem tempel dan bertemu secara langsung.
Dari tersangka Y berhasil diamankan sebanyak 50 paket Narkotika jenis sabu – sabu dengan jumlah berat kotor 40,04 gram dan barang didapat dari W warga Cikampek yang disuruh diedarkan di wilayah Kuningan. Kemudian tersangka M didapati 1 paket Narkotika dengan berat kotor 1,11 gram, barang didapat dari A warga Cirebon yang disuruh diedarkan di wilayah Kuningan.
Sementara itu tersangka D didapati barang bukti berupa 254 butir obat jenis tramadol, dan tersangka G didapati barang bukti berupa 200 butir obat trihex, sementara tersangka M didapati barang bukti berupa 106 butir trihex dan 8 butir tramadol.
Pasal yang dilanggar, lanjut Willy, yaitu pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kemudian obat keras dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Willy. (Ali)
Discussion about this post