KUNINGAN, (FC).- Pelaku pembunuhan berencana dengan Insiail SN (43) memperagakan cara menghabisi nyawa D alias Gadis (30) pasangan sesama jenisnya di kamar kontrakan yang berada di Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan.
Hal itu terungkap saat Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan reka ulang kejadian atau rekonstruksi. Dari rekonstruksi itu, pelaku sempat tidur bersama dengan korban di kamar kontrakannya.
Setelah itu, ketika korban sedang tertidur pelaku melakukan aksinya dengan cara menjerat leher korban hingga meninggal.
“Pelaku memperagakan 24 reka adegan dari mulai awal hingga korban ditemukan meninggal dunia. Di adegan ke 8 dan ke 9, terlihat pelaku melakukan aksinya untuk membunuh korban, kata Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. I Putu Ika Prabawa kepada wartawan
Putu menyebut, ada beberapa orang saksi yang turut dihadirkan dalam pelaksanaan rekontruksi tersebut, di antaranya yaitu dua orang teman pelaku yang dihubunginya setelah melakukan aksinya.
Dalam reka adegan tersebut, selain diperagakan cara pelaku menghabisi Gadis yang sedang tertidur dengan menjerat lehernya menggunakan selendang warna pink.
Pelaku juga memperagakan cara melakukan rekayasa untuk mengaburkan penyebab kematian Gadis dengan cara menyimpan beberapa obat keras di dekat jasadnya serta menuliskan surat wasiat palsu seolah korban meninggal karena bunuh diri.
“Namun semua kejanggalan-kejanggalan tersebut dapat kami ungkap, bahwa korban meninggal bukan karena bunuh diri. Hal itu terlihat saat proses autopsi di kamar mayat, kami menemukan ada kejanggalan. Terdapat bekas jeratan di leher korban, yang berarti kematiannya tidak wajar. Kemudian kami lakukan pendalaman hingga akhirnya disimpulkan bahwa korban dibunuh oleh pacarnya sendiri, ungkap Putu
Adapun motif pembunuhan ini, Kasat Putu menyebut, masih seperti pengakuan pelaku yaitu cemburu buta.
Pelaku yang sudah tiga bulan tinggal bersama di tempat kos tersebut cemburu dengan keseharian korban yang setiap malam mangkal menawarkan kencan singkat dengan pria lain.
Rekonstruksi ini untuk membuat terang kasus pembunuhan di kamar kos dengan korban D alias Gadis oleh tersangka SN sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
Total ada 24 adegan diperagakan pelaku dengan menghadirkan beberapa saksi dan barang bukti seperti selendang pink, obat-obatan hingga surat wasiat palsu yang dibuat pelaku, jelas Putu. (Ali)