KAB. CIREBON, (FC).- Untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah pada tahun 2024, kayaknya akan sedikit terhambat. Pasalnya dari 424 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Cirebon. Dinas Lingungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mencatat baru 60 persen desa/kelurahan yang sudah memiliki tempat penampungan sementara (TPS).
“Baru 174 desa dan kelurahan yang sudah mempunyai TPS. Sisanya sebanyak 238 desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon tidak memiliki tempat penampungan sementara,” kata Sekretaris DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, Senin (11/9).
Fitroh menyebutkan,di ratusan desa yang tidak memiliki TPS, warganya kerap memanfaatkan lahan kosong atau sempadan sungai untuk menumpukan sampah.
“Banyak masyarakat yang bingung mau buang sampah kemana, karena tidak ada TPS yang disediakan oleh pihak desa. Setiap harinya, kami pantau selalu ada titik-titik baru tempat pembuangan,” kata Fitroh.
Menurutnya, bila seluruh desa memiliki TPS, nantinya bisa menggenjot pendapatan asli desa (PADes). Seperti di Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber dan Weru Kidul, Kecamatan Weru disana masyarakatnya sudah mampu melakukan pengolahan sampah hingga bernilai rupiah.
“Seperti di Ciawigajah, sampah plastik bisa diolah menjadi biji-biji plastik atau paving block bernilai ekonomis. Kemudian di Weru Kidul, sampah organik diolah menjadi pupuk organik,” kata Fitroh.
Saat ini pemerintah daerah tengah merampungkan peraturan bupati terkait pengolahan sampah. Salah satu poinnya, setiap desa wajib memiliki TPS.
Bila pemerintah desa tidak menjalankan perintah dalam peraturan itu, akan ada penahahan pembayaran penghasilan tetap (siltap) untuk kepala desa dan perangkat desa dari anggaran dana desa (ADD).
“Ini adalah komitmen pemerintah daerah bagaimana permasalahan sampah bisa selesai di desa. Selain itu, ini upaya untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah,” kata Fitroh. (Ghofar)